14 Penghasilan Sampingan sebagai PNS

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh mendapatkan penghasilan sampingan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PNS dilarang menerima hadiah, suap, atau penghasilan dari sumber lain yang tidak sah.

Selain itu, PNS juga dilarang menjalankan usaha atau pekerjaan lain selain dari tugasnya sebagai PNS yang dapat mengganggu kinerja dan tanggung jawabnya sebagai PNS.

Namun, terdapat beberapa kegiatan yang diizinkan untuk dilakukan oleh PNS sebagai penghasilan sampingan, antara lain seperti di bawah ini yg beberapa di antaranya dikutip dari dapatuang.blogocial.com

  1. Mengajar
    Mengajar di luar jam kerja atau mengajar di perguruan tinggi pada program pasca sarjana atau di sekolah tinggi akuntansi negara.

  2. Menulis
    Menulis atau menerjemahkan buku, artikel, atau tulisan ilmiah lainnya di luar jam kerja, dengan syarat harus mendapatkan izin dari atasan langsung.

  3. Berwirausaha
    Melakukan kegiatan usaha yang tidak mengganggu kinerja dan tanggung jawabnya sebagai PNS, seperti menjadi agen asuransi atau menjalankan usaha rumahan.

  4. Youtuber
    Menjadi Youtuber dengan membuat channel Youtube dan membuat konten yang bermanfaat.

  5. Konsultasi
    Membuka usaha jasa konsultan, dengan syarat tidak memberikan konsultasi di bidang yang sama dengan tugasnya sebagai PNS.

  6. Seni
    Melakukan kegiatan di bidang seni, seperti menjadi penulis skenario atau seniman.

  7. Freelance
    Menjadi pekerja lepas atau freelancer di luar jam kerja, seperti menjadi penulis artikel atau desainer grafis.

  8. Bisnis Online
    Menjalankan bisnis online, seperti menjadi dropshipper atau membuka toko online.

  9. Influencer
    Menjadi penulis blog atau influencer di media sosial, dengan catatan harus mematuhi kode etik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  10. Agen Properti
    Menjadi agen properti atau melakukan kegiatan jual beli properti sebagai penghasilan sampingan.

  11. Fotografi
    Membuka usaha fotografi atau video shooting, dengan syarat tidak mengganggu kinerja dan tanggung jawabnya sebagai PNS.

  12. Agen Penjualan
    Melakukan kegiatan penjualan produk atau menjadi agen penjualan produk tertentu.

  13. Pelatih
    Menjadi instruktur olahraga atau personal trainer di luar jam kerja.

  14. Ojol
    Menjadi pengemudi taksi online atau ojek online di luar jam kerja, dengan syarat tidak mengganggu kinerja dan tanggung jawabnya sebagai PNS.

Melakukan kegiatan bisnis lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengganggu kinerja dan tanggung jawabnya sebagai PNS seperti dengan bermain game online Phoenix Forge di

Perlu diingat bahwa PNS harus mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dan menjaga integritas serta independensi sebagai PNS.

Dengan begitu dapat dipastikan bahwa kegiatan sampingannya tidak mengganggu kinerjanya sebagai PNS.

Subscribe to Alfa
Receive the latest updates directly to your inbox.
Verification
This entry has been permanently stored onchain and signed by its creator.
Author Address
0xb69aE735F466b6E…5D17D6D98c07978
Content Digest
Hh4E8MjnSSTaiDD…gFyF6LC0TYFwi8c